Apa Dampaknya Tax Amnesty Bagi Saya?
Beberapa tahun terakhir, saat-saat menjelang Maret dan April, topik seputar perpajakan menjadi bahan perbincangan kelas menengah Indonesia. Tahun ini, perbincangannya menyinggung topik laporan pajak online dan tax amnesty.
Banyak kerancuan di tengah masyarakat tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Ada yang berpikir untuk menunggak pajak karena tax amnesty akan menghapus semua kewajiban dan tunggakan pajak sebelumnya. Ada juga kerancuan mencampuradukan antara tax amnesty dan tax repatriation. Terlepas dari segala perdebatan pro dan kontra alasan dari rencana pemerintah melaksanakan tax amnesty, pertanyaan yang paling tepat para wajib pajak adalah "apa dampaknya tax amnestry bagi saya?"
Rencana tax amnesty tak bisa dilepaskan dari penerapan AEOI yang akan dimulai paling lambat September 2018. (Silahkan baca tulisan tentang AEOI lebih detil di sini) Dengan tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah, di mana banyak wajib pajak tidak melaporkan harta apa adanya, berlakunya AEOI akan memungkinkan otoritas pajak untuk mempunyai bukti kuat dan membawa para wajib pajak tersebut ke pengadilan dengan tuduhan kejahatan pajak.
Logika yang berlaku, harta adalah hasil akumulasi dari penghasilan setelah dikurangi biaya. Atas harta yang tidak dilaporkan, diyakini ada penghasilan yang tidak dilaporkan, sumber dana untuk memperoleh harta tersebut. Tax amnesty memberi kesempatan wajib pajak memperbaiki laporan pajaknya (SPT), melaporkan harta yang tidak dilaporkan sebelumnya. Sampai titik ini, tidak relevan lagi apakah wajib atau tidak, tax amnesty adalah kesempatan memperoleh pemutihan dan terhindar dari hukuman yang lebih berat saat AEOI berlaku.
Draft RUU Tax Amnesty menetapkan denda 2% untuk perbaikan laporan yang dilakukan dalam 3 bulan pertama sejak UU diberlakukan, 4% untuk perbaikan di 3 bulan kedua, dan 6% untuk perbaikan di 3 bulan ketiga. Denda dikenakan atas nilai harta yang diputihkan, menggunakan nilai pasar wajar saat pemutihan, bukan nilai perolehannya. Basis laporan yang digunakan untuk pemutihan adalah SPT 2014, maksudnya harta yang menjadi obyek pemutihan adalah harta yang tidak dilaporkan dalam SPT 2014. Mundurnya pelaksanaan tax amnesty, kemungkinan besar akan mengubah basis laporan menjadi SPT 2015.
Draft RUU memberikan jaminan bagi wajib pajak yang ikut pemutihan akan bebas dari pemeriksaan laporan pajak tahun-tahun sebelumnya, tapi tetap diwajibkan membayar tunggakan hutang pajak yang sudah pernah ditetapkan sebelumnya. Wajib pajak juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia. Jaminan pengampunan atas tindak pidana yang tidak mengecualikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang menjadi sasaran kritik para penggiat anti korupsi.
Pertanyaan penting untuk para wajib pajak adalah "apakah semua harta sudah dilaporkan dengan benar di SPT 2014 dan 2015?" Masalah besar menanti di depan bagi wajib pajak yang sebetulnya taat membayar pajak tapi laporan hartanya tidak lengkap.
Sebagai ilustrasi, seorang wajib pajak memiliki sumber penghasilan tunggal yaitu gaji sebagai karyawan yang selalu dipotong PPh 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Dia memiliki rumah yang dibeli 10 tahun lalu dengan harga Rp 100 juta, yang dibayar dengan uang dari tabungannya. Selama ini dia lalai, tidak mencantumkan rumah itu sebagai harta dalam laporan pajaknya, termasuk SPT 2015. NJOP rumah tersebut di tahun 2016 sudah naik berlipat kali dalam 10 tahun terakhir menjadi Rp 500 juta.
Kalau wajib pajak di atas tidak melakukan perbaikan laporan pajak, maka ada potensi di kemudian hari dia dituduh menghindari pajak, tidak melaporkan kekayaan dan sumbernya. Kalau perbaikan laporan dilakukan setelah UU Tax Amnesty berlaku maka dia akan kena denda setidaknya 2% dari NJOP Rp 500 juta sebagai nilai pasar wajar. Maka, wajib pajak dalam ilustrasi ini sebaiknya segera melaporkan rumahnya dalam laporan pajak perbaikan.
Draft RUU Tax Amnesty juga mencakup klausul tentang tax repartiation. Repatriasi adalah membawa dana atau aset yang selama ini disimpan di luar negeri kembali ke dalam negeri. Diusulkan pelaku repatriasi akan mendapatkan insentif, yaitu denda tax amnesty yang lebih ringan, 1% untuk pemutihan dalam 3 bulan pertama, 2% untuk perbaikan di 3 bulan kedua, dan 3% untuk perbaikan di 3 bulan ketiga. Repatriasi sifatnya optional bukan kewajiban.
RUU Tax Amnesty saat ini masih dalam pembahasan di parlemen, yang memungkinkan adanya sejumlah perubahan dari draft RUU, terutama besaran dendanya. Terlepas dari perubahan yang terjadi nantinya, semoga tulisan ini bisa membantu para wajib pajak menentukan langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan.