Cara Freelancer Hemat Pajak Dengan Mendirikan CV
Seorang pekerja bebas (freelancer) berpenghasilan rata-rata tiap bulan 50 juta, status berkeluarga dan memiliki 2 anak, sesuai aturan dikenakan Pajak Penghasilan 34 juta. Pajak berkurang menjadi hanya 6 juta, kalau aktivitas konsultasi dilakukan sebagai CV (Persekutuan Komanditer).
Perhitungan di atas sekedar ilustrasi. Berapa besar penghematan PPh yang bisa didapat seorang pekerja bebas akan bervariasi, karena ada perbedaan tarif untuk tiap jenis pekerjaan bebas, dan perbedaan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status keluarga yang berbeda. Di sisi lain, untuk CV berlaku satu tarif pajak, 1% dari total penghasilan (dengan syarat tidak lebih besar dari 4,8 miliar setahun). Secara umum, makin besar penghasilan, makin besar juga pajak yang bisa dihemat.
Pendirian CV menjadi opsi bagai pekerja bebas untuk penghematan pajak yang dimungkinkan sesuai aturan. Tentunya opsi ini menjadi tidak relevan, kalau tujuannya adalah tidak melaporkan penghasilan dan tidak membayar pajaknya.
Banyak biro pengurusan ijin perusahaan yang bisa digunakan jasanya untuk mengurus dan melengkapi dokumen pendirian CV. Tarifnya berkisar 6-8 juta di Jakarta, dan biasanya butuh waktu 4-6 minggu sampai lengkap. Kalau ingin mengurus sendiri pun sebetulnya tidak sulit bahkan disarankan, karena prosesnya sudah makin transparan. Sebagai contoh, di DKI, seluruh perijinan CV bisa diurus sendiri dan selesai seluruhnya dalam 2 minggu dengan total biaya sekitar 2 juta.
1. AKTA PENDIRIAN: 2 hari, biaya 2 juta
Akta pendirian CV tidak rumit, pilih saja notaris yang dikenal dengan tarif murah. Mungkin kalau kenal baik, biayanya bisa lebih murah dari 2 juta. Kalau hari ini ketemu notaris, hari berikut biasanya Akta sudah selesai. Syarat mendirikan CV dibutuhkan minimal 2 orang, setidaknya 1 orang berlaku sebagai sekutu aktif dan yang lainnya sebagai sekutu pasif (komanditer). Berbeda dengan pemahaman banyak orang, sekutu pasif tidak bertanggung jawab atas hutang maupun kerugian CV (kalau terjadi). Kewajiban dan risiko sekutu pasif hanya sebatas modalnya yang diikutsertakan (mirip dengan pemegang saham di PT).
2. KETERANGAN DOMISILI (SKD): 2 hari, tidak ada biaya
SKD dibuat di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelurahan di mana usaha tersebut berada. Beberapa pemerintah daerah termasuk Pemprov DKI, saat ini melakukan perbaikan tata wilayahnya, sehingga membatasi usaha tidak boleh dilakukan di daerah perumahan. Biasanya hal tersebut diakali dengan meminjam alamat usaha di ruko atau kantor kerabat. Tanyakan ke PTSP apakah alamat yang akan digunakan diperbolehkan atau tidak. Prosesnya sendiri hanya memakan waktu 1 hari dan tanpa biaya, dengan sebelumnya melengkapi surat pengantar dari pemilik gedung, RT dan RW.
3. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP): 1 hari, tidak ada biaya
Setelah Akta dan SKD diperoleh untuk memenuhi persyaratan, ajukan permohonan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi lokasi alamat usaha. Kartu NPWP bisa diambil di hari berikutnya tanpa biaya. Beberapa KPP memberikan pelayanan one day service (pagi daftar, sore selesai)
4. PENDAFTARAN AKTA DI PENGADILAN NEGERI (PN): 1 hari, biaya tidak diatur
Selanjutnya, Akta Pendirian didaftarkan di Pengadilan Negeri, dengan persyaratan SKD dan NPWP. Akta akan diberi stempel "terdaftar" dengan nomor pendaftarannya. Prosesnya cepat bisa ditunggu, hanya saja dibutuhkan sedikit kelihaian soal biaya. Secara resmi tidak ada aturan retribusi untuk hal ini, dengan kata lain sebetulnya tidak ada biaya yang ditetapkan pemerintah. Di lapangan, oknum petugas biasa meminta 200-500 ribu. Pungutan ini bisa ditekan bahkan lebih kecil dari 100 ribu, kalau bersikeras ke oknum petugas tersebut untuk tidak mengada-ada (ancaman halus biasanya efektif).
5. SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP): 3 hari, tidak ada biaya
Ada 3 jenis SIUP tergantung besarnya modal:
SIUP Kecil, modal > 50 juta s/d 500 juta
SIUP Menengah, modal > 500 juta s/d 10 miliar
SIUP Besar, modal > 10 miliar
Permohonan untuk SIUP dilakukan di PTSP Kota/Kabupaten. Untuk wilayah DKI Jakarta, permohonan SIUP Kecil didelegasikan ke PTSP Kecamatan. Prosesnya memakan waktu maksimal 3 hari dan tanpa biaya. Akta yang terdaftar di PN, SKD dan NPWP merupakan persyaratan permohonan SIUP.
6. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP): 3 hari, tidak ada biaya
Permohonan TDP diajukan di PTSP Kota/Kabupaten. Prosesnya maksimal 3 hari, minimal 1 hari, tanpa biaya, dengan semua dokumen di atas sebagai persyaratan permohonan.
Manfaat lain memiliki perijinan yang lengkap adalah dimungkinkan untuk mengajukan kredit usaha ke perbankan atas nama CV.